Korupsi Alquran, KPK Tahan Anggota DPR
Diduga Terima Suap Rp10 M JAKARTA - Setelah menjalani tujuh jam pemeriksaan, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar kemarin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran serta alat laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah 2010-2012 di Kementerian Agama tersebut disangka menerima suap senilai lebih dari Rp10 miliar. Saat menuju mobil tahanan, Zulkarnaen masih mencoba menebar senyum. Mengenakan baju tahanan KPK, tanpa malu-malu, ia mengacungkan dua jempolnya. Zulkarnaen mengatakan akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. \"Saya tetap mengikuti prosedur yang berlaku di KPK. Saya akan tetap kooperatif dengan KPK, dan saya tegaskan akan melakukan upaya hukum,\" kata pria kelahiran Padang, 15 September 1953 itu. Zulkarnaen mengaku bingung dengan tuduhan penerimaan suap yang ditudingkan ke dirinya. Ini karena KPK belum menetapkan tersangka yang berperan sebagai penyuap. \"Saya, dalam posisi saat ini, ada keanehan, ada kebingungan. Tapi saya hormati lembaga hukum ini,\" kata Zulkarnaen. Legislator dari daerah pemilihan Bekasi dan Depok, Jawa Barat itu mulai emosional ketika ditanya mengenai peran anaknya, Dendy Prasetya yang menjabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia. Dendy juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini. \"Perusahaan anak saya tidak ikut tender. Sama sekali tidak ikut tender, bagaimana dia ikut?\" tanyanya. Zulkarnaen juga menampik dugaan aliran dana dari kasus itu ke partainya. \"Tidak ada hubungan dengan organisasi, kelembagaan, maupun partai,\" katanya. Menurut Zulkarnaen, pengadaan barang merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama. \"DPR hanya berada dalam tataran kebijakan angaran, bukan pelaksanaan,\" katanya. Dengan mobil tahanan yang menjemputnya di depan lobi KPK, Zulkarnaen diangkut menuju rutan KPK yang terletak di basement gedung itu. Dalam pemeriksaan kemarin, Zulkarnaen didampingi pengacara Erman Umar. Bekas Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra juga menjadi kuasa hukum Zulkarnaen. Namun Yusril tidak mendampingi pemeriksaan hingga akhir. Juru Bicara KPK Johan Budi S P mengatakan, dalam perkembangan penyidikan, Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima uang lebih dari Rp10 miliar. KPK telah memblokir sejumlah aset barupa bangunan dan rekening milik Zulkarnaen. \"Ada aset ZD (Zulkarnaen Djabar, red) yang sudah diblokir,\" kata Johan. Zulkarnaen disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, subsidair Pasal 5 ayat (2), subsidair Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1, jo. Pasal 56 jo. Pasal 65 KUHP\". Johan mengatakan KPK akan terus mengembangkan kasus ini. Mengenai kemungkinan keterlibatan anggota DPR lainnya, KPK juga tengah menelusuri. \"Apabila KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, siapa pun, akan ditetapkan sebagai tersangka,\" katanya. Mengenai pemberi suap, Johan memastikan akan ada yang dijadikan tersangka. Namun mengenai waktu penetapan sebagai tersangka, menurut dia, itu merupakan strategi penyidikan. \"Ini sedang dikembangkan. Mengenai siapa yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, itu strategi penyidikan agar KPK bisa mengembangkan kasus ini setuntas-tuntasnya,\" beber Johan. KPK juga membuka peluang pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang. Tentang peran Dendy, Johan membenarkan, perusahaan milik anak Zulkarnaen itu tidak turut serta dalam tender. Namun, KPK menduga Dendy membantu ayahnya dalam mengurus anggaran. Hingga kini KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan perdana Dendy sebagai tersangka. Dendy pernah dipanggil sebelum Lebaran lalu. Namun Sekjen Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) -Ormas underbouw Partai Golkar- itu tidak datang. KPK menetapkan Zulkarnaen dan Dendy sebagai tersangka penerima suap sejak 28 Juni 2012. KPK menduga Zulkarnaen berperan mengarahkan oknum di Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam agar perusahaan PT Adhi Abdi Aksara Indonesia menjadi rekanan proyek pengadaan Alquran di tahun anggaran 2011. Zulkarnaen juga diduga menggiring agar PT Sinergi Pustaka Indonesia menjadi pemenang tender di 2012. Proyek pengadaan Alquran dibagi dalam dua tahap. Yakni pada 2011 sebesar Rp22 miliar dan di 2012 sebanyak Rp110 miliar. Masih ada dugaan lain yang disangkakan ke Zulkarnaen. Ia diduga menyetir pejabat di Ditjen Pendidikan Islam, agar PT BKM menjadi rekanan proyek pengadaan alat laboraturium komputer tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp31 miliar. Johan mengatakan, Zulkarnaen disangka menerima suap terkait pengurusan anggaran, bukan pembahasan anggaran. \"Pengurusan anggaran di Kementerian itu sifatnya memengaruhi agar perusahaan memenangkan itu,\" kata Johan. (sof/nw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: